Kumpulan esai, makalah, dan artikel dalam Bahasa Indonesia
Dunia Esai
Kontroversi Pahlawan Nasional

Tahun 2007 Departemen Sosial mengusulkan empat tokoh menjadi pahlawan nasional. Mereka adalah AK Gani, Slamet
Riyadi, Ide Anak Agung Gde Agung, dan Moestopo (Kompas, 9/11/2007). Mereka akan melengkapi 137 pahlawan nasional
yang telah diangkat sejak tahun 1959.

Dari pengajuan nama-nama ini, terkesan proses seleksi pahlawan nasional hingga kini masih diliputi kontroversi.
Padahal proses sudah dimulai dari bawah, usulan dari kabupaten/kota diteruskan ke provinsi, lalu ke Departemen Sosial.

Empat tokoh

Untuk empat calon itu, tampaknya tidak ada masalah dengan dua tokoh pertama. Adnan Kapau Gani adalah tokoh yang
sudah dibicarakan dalam pelajaran sejarah. Slamet Riyadi, meski riwayat hidupnya tidak banyak diketahui umum, ia gugur
saat melawan penjajah.

Ihwal dua tokoh lain, ada kisah tersendiri. Tanggal 29 Agustus 2007 diluncurkan buku Aco Manafe tentang biografi Ide
Anak Agung Gde Agung di Hotel Crown Plaza, Jakarta, yang dihadiri sekitar 20 orang. Tidak disinggung, penerbitan buku
itu dalam rangka pengusulan pahlawan nasional, ternyata buku itu tidak beredar di toko-toko buku.

Sebagai pembahas, saya akui Anak Agung telah berjasa dalam pelaksanaan diplomasi Indonesia bahkan menulis
buku-buku sejarah termasuk sejarah politik luar negeri Indonesia. Karena itu, ia diangkat sebagai anggota kehormatan
Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI). Namun, tidak dimungkiri, di Pulau Dewata terdapat puri-puri yang pada suatu
masa pernah bermusuhan. Pertentangan itu disertai kekerasan. Anak Agung dari Puri Gianyar pernah terlibat konflik itu.
Pembahas lain, penyair terkenal Taufiq Ismail, lebih banyak menyoroti penahanan yang dialami Anak Agung semasa
pemerintahan Presiden Soekarno tahun 1960-an. Saya tanyakan kepada Aco Manafe, mengapa bukan Prof Taufik
Abdullah yang menjadi pembicara, Aco menjawab tidak sempat menghubungi.

Seseorang dari Universitas Moestopo (Beragama) pernah meminta saya membantu penulisan biografi Sang Jenderal,
pendiri perguruan tinggi itu. Ini dalam rangka pengusulan sebagai pahlawan nasional. Menurut saya, penulisan biografi
seorang tokoh perlu dilakukan. Tetapi untuk diusulkan sebagai pahlawan nasional, saya ragu.
Gelar tak pernah dicabut

Dalam sejarah Indonesia, gelar pahlawan nasional yang sudah diangkat tidak pernah dicabut. Riwayat hidupnya diajarkan
sejak bangku sekolah dasar. Perjuangan mereka menjadi inspirasi dan teladan segenap anggota masyarakat, termasuk
generasi muda.

Namun kenyataannya, ada pula pahlawan nasional (diangkat tahun 1963) yang berstatus off the record dalam pengajaran
sejarah semasa Orde Baru, yakni Tan Malaka.

Untuk menghindari terulangnya kontroversi, sebaiknya dilakukan penataan dalam pengangkatan pahlawan nasional.
Pertama, proses pengangkatan hendaknya melibatkan organisasi profesi sejarah seperti Masyarakat Sejarawan
Indonesia, Institut Sejarah Sosial Indonesia, dan Asosiasi Guru Sejarah Indonesia.

Kedua, calon pahlawan nasional yang akan diangkat sebaiknya diumumkan di surat kabar sehingga bila ada protes dari
masyarakat dapat dibatalkan.

Ketiga, kriteria yang ada hendaknya disempurnakan, dikaitkan moral atau hukum (tidak boleh terlibat korupsi, pelanggaran
HAM, dan lainnya). Selama ini ukurannya politis sehingga para tokoh petisi 50 ditolak menjadi pahlawan karena mengkritik
rezim Soeharto.

Pengangkatan pahlawan nasional hendaknya disesuaikan dengan semangat zaman, tersambung dengan nilai-nilai yang
sedang diperjuangkan pada masa itu. Pengangkatan musisi Ismail Marzuki yang banyak mengarang lagu perjuangan
sudah tepat karena pahlawan nasional tidak harus pejuang bersenjata. Karena bangsa ini sedang giat-giatnya
memberantas korupsi dan menegakkan hukum, Jaksa Agung Suprapto (1950-1959) yang berani menyeret beberapa
menteri ke pengadilan dan pejuang HAM Munir layak diangkat sebagai pahlawan nasional.

Dalam rangka kemajemukan bangsa, jangan lupa, sampai sekarang tidak ada etnis Tionghoa yang menjadi pahlawan
nasional. Padahal ada beberapa orang yang memenuhi persyaratan seperti Mayor John Lie yang sesudah proklamasi
tahun 1945 berjuang menembus blokade Belanda ke semenanjung Melayu untuk memperoleh senjata bagi pejuang
Republik Indonesia.

Semoga penataan masalah ini dapat dipercepat dengan merampungkan Rancangan Undang-Undang Pahlawan dan
Tanda Jasa yang sudah ada di DPR.

Asvi Warman Adam Sejarawan

Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/12/opini/3981775.htm