Petaka Pendidikan Nasional
Dua kali ujian nasional pada 2006 memberi kejutan. Pertama, ketika angka kelulusan melonjak luar biasa. Pada tingkat
sekolah menengah atas, dari 80,76 persen naik menjadi 92,50 persen, dan madrasah aliyah, dari 80,73 persen menjadi
90,82 persen. Adapun untuk sekolah menengah kejuruan, dari 78,29 persen menjadi 91,00 persen. Kedua, pengakuan
guru dan murid dari berbagai daerah bahwa mereka telah melakukan dan menyaksikan kecurangan dalam
penyelenggaraan ujian nasional.
Bagian pertama menjelaskan hasil, bagian kedua menjelaskan proses. Hasil ujian nasi0nal yang gilang gemilang dan
telanjur membuat bangga pemerintah ternyata didapat dari proses manipulatif. Karena itu, para guru yang mengetahui
proses memperingatkan pemerintah agar tidak menjadikan tingginya persentase kelulusan sebagai indikator peningkatan
mutu pendidikan nasional.
Para guru bukannya tidak mengetahui risiko atas apa yang dilakukannya, tapi nurani mereka berontak. Selama empat kali
pelaksanaan ujian nasional, harus diam dan terus membodohi diri sendiri hanya untuk memuaskan kepentingan atasan.
Selain itu, ujian nasional telah merampas hak pedagogis dalam menentukan kelulusan. Mereka yang mengetahui
seluk-beluk mengenai murid, tapi kemudian pemerintah yang memutuskan siapa yang berhak atau tidak berhak lulus.
Intervensi tersebut jelas menggambarkan rendahnya kadar kepercayaan pemerintah terhadap guru.
Apa yang diungkapkan oleh para guru sungguh mencengangkan. Ujian nasional, yang oleh pemerintah diharapkan
mampu mendorong murid agar belajar lebih giat, ternyata dimanipulasi secara sistemik. Setidaknya ada tiga modus yang
digunakan dalam kecurangan ujian nasional dan ketiganya memposisikan guru sebagai operator. Pertama, sebelum
ujian nasional dilaksanakan. Cara yang dipakai dengan membocorkan soal. Misalnya pengakuan murid di Garut, mereka
diperintahkan datang lebih awal ke sekolah agar bisa memperoleh jawaban dari guru.
Kedua, jawaban dibuat pada saat ujian. Biasanya dilakukan oleh tim, yang berisi guru bidang studi. Proses distribusi
jawaban bervariasi, ada yang menggunakan telepon seluler, seperti yang terjadi di Cilegon. Dalam satu kelas, satu atau
dua murid dijadikan sebagai simpul. Mereka bertugas menerima dan membagikan jawaban kepada yang lain melalui
kode tertentu. Ada pula yang memakai kertas kecil atau kertas unyil. Murid mengambilnya di tempat yang sudah disepakati
dengan tim.
Ketiga, tim bekerja setelah ujian nasional selesai. Biasanya murid diminta tidak menjawab pertanyaan yang dianggap sulit
karena nantinya tim yang akan mengisi. Tapi ada pula yang membiarkan murid menjawab. Apabila salah, tugas tim yang
akan membetulkan. Walau lokasi kecurangan umumnya terjadi di sekolah, bukan berarti Departemen Pendidikan
Nasional bisa lepas tanggung jawab. Sebab, sumber masalahnya ada pada kebijakan ujian nasional. Melalui ujian
nasional, pemerintah telah melakukan re-sentralisasi pendidikan, padahal di sisi lain, pelayanan dan pembiayaan
cenderung didesentralisasi.
Dasar resentralisasi adalah asumsi bahwa biang keladi buruknya mutu pendidikan adalah guru dan murid malas belajar.
Agar mereka rajin, penentuan kelulusan harus diambil alih. Padahal pemerintah sendiri telah gagal dalam menjalankan
kewajiban menyediakan layanan pendidikan bermutu, yang membuat guru dan murid tidak nyaman dalam menjalankan
proses belajar-mengajar. Melalui kebijakan ujian nasional, daerah dan sekolah dipaksa membenarkan asumsi
pemerintah. Padahal kondisinya tidak memungkinkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pelayanan pendidikan di daerah
umumnya masih buruk. Karena itu, dipilih cara instan, yaitu dengan melakukan manipulasi. Apalagi hasil ujian nasional
juga mempertaruhkan citra daerah dan sekolah.
Tidak mengherankan apabila terjadi penekanan secara berjenjang. Pemerintah daerah yang merasa tertekan pemerintah
pusat akan menekan sekolah. Ambil contoh di Garut. Bupati mengancam akan memutasi kepala sekolah yang kelulusan
muridnya di bawah 95 persen (Republika, 17 Mei 2006). Dengan demikian, ujian nasional sudah tidak lagi berhubungan
dengan kepentingan pendidikan, tapi telah menjadi alat untuk mencapai kepentingan politik. Satu sisi bisa memuaskan
kebutuhan pemerintah pusat, pada sisi lain mempermanis wajah birokrasi daerah supaya dianggap berhasil memajukan
pendidikan.
Pada akhirnya, kebijakan ujian nasional kontraproduktif bagi pendidikan nasional. Tujuan yang ingin dicapai gagal total,
sedangkan yang didapat hanyalah masalah. Kecurangan sistemik tidak hanya mengaburkan pemetaan mengenai kondisi
pendidikan nasional, tapi juga berdampak buruk bagi guru dan murid. Kreativitas murid terkungkung. Mereka dipaksa
mengalokasikan porsi belajar lebih besar pada mata pelajaran pilihan pemerintah. Padahal tujuan pendidikan
sesungguhnya adalah membentuk manusia cerdas, penuh kreativitas, dan mandiri serta dapat mengatasi segala
persoalan yang dihadapi. Semua tujuan ini akan tercapai jika murid diberi banyak waktu dan kesempatan untuk
mengaktualisasi dirinya dalam berbagai macam pelajaran yang ada di sekolah.
Selain itu, atas alasan gengsi daerah dan sekolah serta memuaskan pemerintah pusat, semangat belajar dan bekerja
keras para murid dan guru telah dihancurkan. Tidak ada lagi penghargaan bagi mereka yang mau bersusah payah
belajar, karena semuanya sudah diambil alih oleh tim sukses ujian nasional. Dampak paling berbahaya adalah
tertanamnya mental terabas di kalangan murid. Lewat kecurangan, mereka secara tidak langsung telah diajari agar tidak
lagi menghargai proses. Cara apa pun boleh digunakan, halal ataupun haram, asalkan tujuan bisa tercapai. Tentu saja
kondisi ini bertolak belakang dengan tujuan pendidikan.
Karena itu, apabila yang dijadikan solusi hanyalah menghukum atau memberi sanksi kepada daerah atau sekolah yang
curang, masalah tidak akan selesai. Justru yang harus dilakukan pemerintah adalah menghilangkan akar masalah
utamanya, yaitu kebijakan ujian nasional. Pemerintah harus mulai mengubah mental terabas dengan mental kerja keras.
Apabila menginginkan mutu pendidikan bagus, harus dimulai dengan memberi pelayanan yang bagus pula.
Ade Irawan, MANAJER MONITORING PELAYANAN PUBLIK INDONESIA CORRUPTION WATCH, SEKRETARIS KOALISI
PENDIDIKAN
Tulisan ini disalin dari Koran Tempo, 6 Juli 2006
Sumber: http://www.antikorupsi.org/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=8421
Dunia Esai
Kumpulan esai, makalah, dan artikel dalam Bahasa Indonesia
|