Bumi Makin Panas

Tanpa bermaksud apriori, Pertemuan Para Pihak/Conference of Parties/COP Ke-13 bagi peratifikasi Protokol Kyoto (tanpa
Amerika) maupun peserta konvensi (dengan Amerika) tentang perubahan iklim untuk penurunan dan stabiliasi emisi gas
rumah kaca akan sulit dicapai. Argumennya, sekalipun mengikat secara hukum (legally binding), karena sifatnya voluntary
basis dan saling menguntungkan, maka sangat sulit menagih komitmen kewajibannya para pihak. Tanpa sanksi yang
jelas dan tegas bagi peratifikasi Protokol Kyoto maupun konvensi memosisikan penurunan emisi melalui joint
implementation scheme, clean development mechanim, emission trading, dan mekanisme lainnya hanya menjadi
wacana.

Penolakan emiter terbesar Amerika Serikat dengan 36,1% total emisi dunia pada 1990 untuk meratifikasi Protokol Kyoto
tanpa redistribusi ke negara ANNEX 1 menyebabkan target penurunan emisi yang menjadi tanggung jawab negeri adidaya
itu tidak terjadi. Posisi emisi gas rumah kaca pada saat ini, yang mencapai 20% di atas emisi tahun 1990, menyebabkan
stabilisasi gas rumah kaca ke masa dasar menjadi sangat berat.

Bahkan boleh dikata tidak mungkin dilakukan, karena membutuhkan investasi teknologi dan biaya sangat besar. Tidak
tercapainya stabilisasi gas rumah kaca pada periode komitmen pertama (2008-2012) menyebabkan kenaikan suhu
permukaan bumi 2 derajat celsius dipercepat. Akibatnya, bumi pun makin panas, dan bencana lingkungan tinggal
menunggu eksplosinya.

Pembangunan yang tidak sensitif terhadap climate change dengan lebih mengutamakan pertumbuhan sesaat yang tidak
berkesinambungan menyebabkan reduksi emisi dan stabilisasi gas rumah kaca tak dapat dilakukan. Pilihan membangun
jalan tol sebagai moda transportasi utama yang memerlukan pembebasan tanah sangat mahal, merusak lingkungan,
mengalihfungsikan lahan sawah, boros bahan bakar minyak dibandingkan dengan moda transportasi kereta api --yang
murah, efisien, dan ramah lingkungan karena jalurnya sudah tersedia-- merupakan teladan rendahnya sensitivitas dalam
mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Lambatnya implementasi program penanaman tanah kosong untuk hutan (afforestation), penghutanan kembali
(reforestation), dan pengurangan emisi kegiatan deforestasi menyebabkan sumber emisi terus bertambah tanpa diikuti
peningkatan wadah penyerap yang signifikan. Kebijakan subsidi terhadap energi yang tidak ramah lingkungan, seperti
batu bara, tanpa memperhitungkan kebersihan dan keberlanjutan energi menyebabkan energi terbarukan tidak mendapat
tempat yang proporsional untuk berkembang, sehingga peningkatan emisi dan pemanasan atmosfer semakin tidak
terkendali.

Belum tersedianya mekanisme pendanaan yang jelas dan harga karbon yang rendah menyebabkan perdagangan karbon
dan mekanisme pembangunan bersih belum dapat diimplementasikan secara optimal. Negara pemilik hutan tropis
sebagai penambat karbon menginginkan harga yang proporsional dengan pengorbanan yang dilakukan. Pada saat ini,
harga 1 ton CO2 berkisar US$ 5. Padahal, menurut kalkulasi, harga wajarnya US$ 10-US$ 20. Sehingga antara calon
penambat karbon dan pembeli certified emission reduction (CER) saling menunggu untuk mendapatkan harga terbaik.

Posisi wait and see ini terjadi karena CER merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan, sehingga terbuka
peluang untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan mekanisme pasar. Karena itu, diperlukan kebijakan tegas dan
transparan dalam penurunan dan stabiliasi emisi lintas sektor, lintas provinsi, kabupaten/kota yang konsisten pada saat
memulai pemilihan moda transportasi, penggunaan bahan bakar, dan penghapusan subsidi energi fosil agar adaptasi
dan mitigasi perubahan iklim dapat dipercepat.

Kegagalan penurunan emisi gas rumah kaca peratifikasi Kyoto Protokol dan strategi pembangunan yang tidak sensitive
climate change memosisikan bumi terus memanas. Akibat lain, antisipasi perubahan iklim pun berada di simpang jalan.
Negara-negara kepulauan (island countries) maupun negara-negara lintang rendah (khatulistiwa) merupakan
korban/victim pertamanya. Indonesia adalah contoh kongkret dampak buruk itu.

Peningkatan suhu permukaan bumi dan laut yang ekstrem akibat pemanasan global akan menenggelamkan pulau-pulau
kecil Indonesia yang jumlahnya ribuan, menaikkan intensitas dan besaran gelombang, mengacaukan musim,
menurunkan produksi ikan, sehingga sangat mengganggu sistem dan kemampuan produksi pangan nasional.

Abrasi pantai, ancaman pada permukiman pesisir, tingginya banjir, dan kekeringan merupakan dampak pemanasan
global dengan petani dan rakyat miskin sebagai korban. Ketidakadilan asasi ekonomi dan lingkungan ini, apa pun
alasannya, harus dihentikan secepatnya, karena negara-negara korban pemanasan global terampas hak hidup dan
kehidupannya. Negara GG 77 plus Cina dan negara negara non-ANNEX 1 harus melakukan tekanan politik serta menagih
komitmen negara emiter ANNEX 1 agar secepatnya mengimplementasikan komitmen dan kewajibannya dalam
menurunkan emisi.

COP Ke-13 di Bali, yang direncanakan berlangsung pada 3-14 Desember 2007, harus mampu menghasilkan: (1) peta
dan skema baru penurunan emisi dengan mengintegrasikan kepentingan Amerika Serikat serta (2) jenis dan mekanisme
pendanaan yang transparan. Pengenaan pajak emisi (emission tax) terhadap produsen mesin pengguna bahan bakar
fosil dan penghasil bahan bakar fosil untuk pendanaan mekanisme pembangunan bersih dan subsidi langsung korban
pemanasan global perlu diintroduksi. Komitmen Amerika untuk mendukung Indonesia sebagai pelaksana COP Ke-13
dapat dimanfaatkan untuk mendorong kesepakatan penurunan emisi agar hajat besar dengan dana APBN Rp 114 milyar
itu dapat memberi manfaat langsung bagi pemilik kedaulatan negeri.

Oleh: Gatot Irianto

Direktur Pengelolaan Air, Ditjen PLA Deptan/Anggota Kelompok Kerja Perubahan Iklim Departemen Pertanian
[Lingkungan, Gatra Nomor 52 Beredar, 8 November 2007]

Sumber: http://www.gatra.com/2007-11-18/artikel.php?id=109551
All rights reserved.
Dunia Esai
Kumpulan esai, makalah, dan artikel dalam Bahasa Indonesia