Laporan Kelompok Kerja II IPCC dan Dampak Pemanasan Global pada Indonesia

Laporan kelompok kerja II dibawah IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change)
mengenai dampak dan adaptasi perubahan iklim telah disampaikan kepada publik. Isi laporan membeberkan estimasi
ancaman bencana di banyak negara di seluruh benua apabila tidak dilakukan upaya-upaya yang sangat signifikan dalam
mengurangi aktifitas pemanasan global.

Laporan kelompok kerja II ini semakin memperkuat keyakinan akan dampak ancaman perubahan iklim terhadap umat
manusia di bumi ini. Sektor-sektor kehidupan sosial dan ekonomi serta lingkungan yang menunjang pertumbuhan suatu
negara akan menuju titik terendah dalam ekonomi makro mereka.

Tentang Indonesia sendiri, disebutkan bahwa akan mengalami penurunan curah hujan di kawasan Selatan, sebaliknya
kawasan Utara akan mengalami peningkatan curah hujan. Artinya kawasan yang menurun curah hujannya sangat
berpotensi merusak sistem tanam pertanian, khususnya tanaman yang tidak memiliki potensi resitan terhadap
kekeringan, krisis air untuk
menopang kehidupan (air bersih) dan infrastruktur pembangkit listrik turbin. Di sisi lain, peningkatan curah hujan menjadi
potensial ancaman banjir yang merusakan sarana dan prasarana serta lahan-lahan basah.

Ancaman kekeringan akibat gejala El-Nino tentunya pula (kembali) menjadi faktor pendorong kebakaran hutan yang
selama ini telah menghilangkan jutaan hektar lahan hutan. Mengacu pada kebakaran hutan pada tahun 1997/1998 yang
menghilangkan lahan sebesar 9,7 juta hektar.
Laporan ini mengatakan bahwa akibat itu semua, kerugian sosial, ekonomi dan lingkungan menjadi besar, baik dalam
level Nasional maupun kepada negara-negara tetangga.

Terhadap ancaman yang disamapikan dalam laporan tersebut, Executive Secretary dari UNFCCC, Yvo de Boer
menyatakan bahwa jumlah eco refugees di seluruh dunia akibat perubahan iklim diperkirakan pada tahun 2010 mencapai
50 juta orang.

Mengingat hal tersebut, langkah antisipatif akan lebih efektif dan biaya yang dikeluarkan akan lebih rendah bila dibanding
dengan upaya adaptasi yang dilakukan nanti pada saat keadaan sudah semakin memburuk dimana dampak sudah
semakin besar sehingga upaya adaptasi akan
membutuhkan biaya lebih mahal.

Oleh sebab itu, sangatlah mendesak untuk segera melakukan upaya-upaya adaptasi, guna menyesuaikan ataupun
mengurangi dampak-dampak ekstrem perubahan iklim. Tak heran jika kemudian isu adaptasi ini menjadi sorotan dan isu
penting yang mendapat perhatian pada setiap konferensi para pihak mengenai perubahan iklim yang diselenggarakan
setiap tahunnya (CoP/MoP -Conference of Parties/Conference of Parties serving as
Meeting of Parties ).

Indonesia meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim (United Nations Framewor k Convention on Climate Change, UNFCCC)
melalui UU No. 6 tahun 1994. Tujuan konvensi ini adalah untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di
atmosfer sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap kondisi iklim di dunia. Konvensi ini mulai berlaku sejak tanggal
21 Maret 1994 setelah diratifikasi oleh 50 negara.

Pada Pertemuan Para Pihak yang ke-3 di Kyoto, Jepang (1997), sebuah tatacara penurunan emisi gas rumah kaca
disepakati oleh Para Pihak. Kesepakatan yang dikenal sebagai Protokol Kyoto ini menargetkan dan menjadwalkan
penurunan emisi yang harus dilakukan negara Annex-1 (yang
terdiri dari negara industri serta negara dengan eknomi dalam transisi), yaitu sebesar 5,2% dari tingkat emisi bersama
mereka di tahun 1990. Target ini harus dicapai dalam Periode Komitmen Pertama yaitu 2008-2012.


Posisi Indonesia dalam percaturan isu perubahan iklim global sangat ditentukan oleh perspektif bahwa kita adalah bagian
dari masyarakat dunia yang juga dapat memberikan andil besar dalam mereduksi pemanasan global. Kepentingan yang
sepatutnya Indonesia perjuangkan adalah
Wujud dari persoalan sosial, lingkungan dan ekonomi masyarakatnya yang kemudian diintegrasikan dengan persoalan
perubahan iklim.

Kondisi ini perlu mendapat tekanan, mengingat kenyataan yang terjadi bahwa persoalan lingkungan di negara-negara
berkembang tidak dapat lepas dari konteks sosial dan ekonomi masyarakat seperti tuntutan terhadap konservasi hutan,
serta terjadinya peningkatan aktivitas industri untuk mencapai standar kesejahteraan yang setara dengan Negara Annex-1,
mengakibatkan terjadinya tekanan terhadap negara berkembang. Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development
Mechanism) selalu diangkat sebagai *bantuan* dari Annex-1 kepada Non-Annex-1 dalam upaya pencapaian tujuan
pembangunan berkelanjutannya. Pada kenyataannya, hingga saat ini CDM lebih merupakan mekanisme perdagangan
semata yang tidak memberikan bantuan signifikan terhadap upaya pembangunan berkelanjutan di Negara Non-Annex-1.
Dan pada akhirnya lebih merupakan “dumping” dari tanggung jawab penurunan emisi GRK.

Belajar dari pertemuan sebelumnya di Nairobi, Kenya (CoP XII) yang tidak menghasilkan sebuah kemajuan besar dalam
konteks mewujudkan isi Protokol Kyoto. Pertemuan CoP 12 ini pada awalnya diharapkan dapat mendorong secara
kongkrit kelompok negara industri untuk menunjukkan tanggungjawabnya dalam menekan emisi gas rumah kaca. Jumlah
penurunan
emisi CO2 sebagaimana diwajibkan masih jauh lebih kecil dibanding dengan pertumbuhan ekonomi yang mereka
peroleh melalui kegiatan pembangunannya yang menyebabkan pemanasan global.

“Gugatan” yang sama ditujukan pada proses negosiasi perubahan iklim melalui konferensi para pihak (CoP). Awalnya
melalui ratifikasi, negara anggota khususnya negara Non Annex (yang tidak memiliki kewajiban untuk menurunkan
konsumsi emisi CO2 -nya) dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen kelompok negara
Annex I, namun dalam perkembangannya forum negosiasi tersebut bergeser menjadi forum bisnis dan ekonomi serta
politik antar negara, jauh menyimpang dari maksud semula yaitu “mengikrarkan dirinya” untuk mewujudkan prinsip-
prinsiplingkungan yang berkelanjutan dalam agenda pembangunannya.

Saatnya kita mengembalikan kepada tujuan dari konferensi ini. Konferensi para pihak (CoP XIII) yang akan dilaksanakan di
Bali, Indonesia pada bulan Desember 2007 nanti menjadi momentum untuk mengembalikan kepada tujuan semula dan
sekaligus peluang Indonesia menunjukan dan menjalankan peran dan fungsi sebagai environmental leaderships
diantara negara-negara berkembang dan negara miskin yang rentan terhadap dampak dan ancaman perubahan iklim.

Pembicaraan mengenai kesepakatan pasca 2012 (post Kyoto Protocol) atau periode kedua target penurunan emisi gas
rumah kaca sudah harus diarahkan pada adanya kewajiban baru negara kelompok Annex 1 dan menutup peluang
“dimainkannya” kewajiban kelompok negara Annex 1 oleh mereka sendiri. Namun disisi lain, Indonesia sebagai bagian
dari masyarakat dunia tidak bisa bebas dari komitmen untuk juga berperan dalam mengurangi kegiatan yang
menyebabkan pemanasan global.

Oleh:Ari Muhammad
11 May 2007
*Penulis adalah National Coordinator on UNFCCC Implementation - WWF
Indonesia, yang juga LEAD Associate di COHORT XII.

Sumber: http://satudunia.oneworld.net/article/view/149106/1/9348
All rights reserved.
Dunia Esai
Kumpulan esai, makalah, dan artikel dalam Bahasa Indonesia