KEKERASAN dalam rumah tangga (KDRT) yang dulu dianggap mitos dan persoalan pribadi (private), kini menjadi fakta
dan relita dalam kehidupan rumah tangga. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) maka persoalan KDRT ini menjadi domain publik.
Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (baca: istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga
korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT
adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan
anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi...
Gender
Belajar dari Sejarah tentang Perlindungan Perempuan
Perempuan Indonesia memiliki kedudukan sangat penting sepanjang perjalanan sejarah. Kiprah perempuan di atas
panggung sejarah tidak diragukan lagi. Lihat hasil perjuangan Kartini, gagasan dia tentang emansipasi senantiasa
menjadi spirit kaum perempuan Indonesia untuk meningkatkan derajat kehidupan.
Kartini telah meletakkan cita-cita perempuan Indonesia sebagai sosok yang tidak saja piawai dalam peran-peran
domestik, namun juga peran-peran publik. Kartini telah berjuang mendekonstruksi...
Read more...
panggung sejarah tidak diragukan lagi. Lihat hasil perjuangan Kartini, gagasan dia tentang emansipasi senantiasa
menjadi spirit kaum perempuan Indonesia untuk meningkatkan derajat kehidupan.
Kartini telah meletakkan cita-cita perempuan Indonesia sebagai sosok yang tidak saja piawai dalam peran-peran
domestik, namun juga peran-peran publik. Kartini telah berjuang mendekonstruksi...
Page 6 of 6








