Penahanan sebagai Mode
SANGAT menarik untuk direspons, pernyataan dan imbauan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Andi
Mattalatta yang ringkasnya, agar penegak hukum tidak menggampangkan menahan tersangka atau terdakwa. Alasannya,
fasilitas tempat penahanan tidak mampu menampung karena keterbatasan sel tahanan yang tersedia.
Dari perspektif HAM, menahan seseorang dengan fasilitas tempat penahanan yang sudah membludak dan tidak
manusiawi jelas-jelas merupakan pelanggaran HAM. Oleh karena itu, imbauan Menkum HAM itu perlu didukung penuh
oleh seluruh aktivis dan pemerhati HAM.
Saya yakin, Jaksa Agung Hendarman dan Kapolri Jenderal Soetanto, dua petinggi hukum yang dikenal sangat profesional,
tentunya memiliki wawasan hukum dan HAM yang dalam juga akan mudah menangkap dan memahami pesan tersebut.
Baik dari perspektif hukum maupun dari perspektif HAM, imbauan itu sangat tepat dengan menghubungkan antara
prinsip-prinsip hukum dan HAM yang berlaku secara universal, dengan realitas di republik ini.
Juga harus diketahui bahwa hak untuk hidup bebas merupakan salah satu hak asasi manusia yang tidak boleh diganggu
gugat. Oleh karena itu, pada hakikatnya penahanan sebenarnya merupakan 'pelanggaran HAM'. Tetapi, karena
dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hal itu menjadi perkecualian. Pasal 3 The Declaration
Universal of Human Rights menegaskan ''Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan, dan keselamatan individu''.
Hal yang sama juga diatur dalam UUD 1945 dan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dan oleh karena itu juga,
penahanan hanya merupakan upaya hukum terakhir yang harus dilakukan demi lancarnya suatu proses hukum dalam
perkara pidana. Sebagai upaya terakhir, sangat tepatlah imbauan Andi Mattalatta untuk tidak menggampangkan
melakukan penahanan.
Mungkin karena itulah, di beberapa negara maju lebih memprioritaskan penggunaan sistem 'uang jaminan', sehingga
seorang tersangka atau terdakwa tidak perlu ditahan. Yang bersangkutan dijamin akan memperlancar proses hukum yang
dihadapkan terhadap dirinya. Bahkan di Green Land, tidak punya penjara ataupun lembaga pemasyarakatan.
Narapidananya hanya dipidana dengan kewajiban kerja sosial, dan dibiarkan bebas di bawah pengawasan seluruh 'mata'
rakyat di sekelilingnya. Dalam istilah lain dapat dikatakan, 'jangan menjadikan penahanan sebagai suatu mode.'
Sebagai tren
Fenomena hukum yang berlangsung di republik ini memang terkesan menunjukkan adanya 'tren' untuk sedemikian
mudah menahan seorang tersangka atau terdakwa. Seolah-olah penahanan itu merupakan sesuatu 'keharusan' dalam
suatu proses hukum pidana, padahal secara yuridis sama sekali tidak demikian.
Layak diketahui bahwa HIR (Kitab Hukum Acara warisan Hindia Belanda) sudah digantikan KUHAP (Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana) yang kelahirannya dilatarbelakangi prinsip-prinsip HAM yang terkandung dalam Declaration
Universal of Human Right. Tetapi, sebagian aparat hukum masih ada yang menerapkan paradigma lama (HIR) dalam
penerapan pasal-pasal dalam KUHAP. Misalnya tentang penahanan.
Hal itu dilakukan dengan melanggar sama sekali filosofi penahanan yang berbeda dengan filosofi pemidanaan, karena
berdasarkan asas praduga tidak bersalah. Asas itu menyebutkan, orang yang belum dinyatakan bersalah dengan suatu
putusan yang telah in kracht (memiliki kekuatan hukum yang pasti) tidak boleh dipidana.
Pemberlakuan asas the presumption of innocence (praduga tidak bersalah), yang sekaligus merupakan salah satu HAM,
secara tegas tertera di dalam Pasal 11 Declaration Universal of Human Rights, dan Pasal 18 butir (1) UU Nomor 39 Tahun
1999 tentang HAM.
Penahanan bukan suatu upaya yang wajib harus dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, melainkan hanya
upaya yang digunakan demi kelancaran proses hukum (berdasarkan KUHAP). Yaitu agar tersangka/terdakwa tidak
melarikan diri, tidak mempersulit pemeriksaan, tidak menghilangkan barang bukti (bedakan barang bukti dengan alat
bukti), dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Berbeda dengan pemidanaan, setelah putusan in kracht, pengadilan lalu memerintahkan eksekusi, dan terpidana harus
menjalaninya. Meskipun yang bersangkutan melakukan upaya peninjauan kembali, karena peninjauan kembali adalah
upaya hukum luar biasa, eksekusi tidak akan terhenti.
Jadi, imbauan Menkum dan HAM sangat selaras dengan prinsip universal bahwa 'penahanan bukanlah pemidanaan',
karena seseorang yang berstatus tahanan belum tentu bersalah. Berbeda dengan status narapidana, yang berdasarkan
suatu putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum yang pasti (in kracht van gewijsde).
Semua hal yang telah saya kemukakan, tidak dapat dilepaskan adanya asas hukum acara pidana yang universal, yaitu
lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah ketimbang memidana (menghukum) satu orang yang tidak bersalah.
Jadi, marilah berhenti untuk menjadikan penahanan sebagai mode.
Tentunya bangsa ini sangat mengharapkan adanya sinergi antara Menkum dan HAM dan Jaksa Agung. Karena keduanya
mengemban tugas yang sangat berat, membenahi hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Pengoptimalan
profesionalisme para penegak hukum merupakan salah satu syarat mutlak untuk hal itu.
Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta ialah mantan mahasiswa teladan Universitas Hasanuddin (Unhas), mantan
dosen Fakultas Hukum UNHAS, dan telah meniti setumpuk karier kepemimpinan, dan disertai rekam jejak bersih.
Sehingga, ia sangat diharapkan tampil sebagai ujung tombak reformasi hukum di Tanah Air dan mampu meminimalisasi
segudang permasalahan di bidang hukum.
Sedangkan, Jaksa Agung Hendarman ialah seorang jaksa karier yang telah meniti karier dengan penuh pengalaman.
Sehingga, ia sangat diharapkan dapat bekerja jauh lebih profesional ketimbang pendahulunya.
Saya menaruh harapan besar bahwa kedua petinggi hukum kita itu bersama Kapolri akan membawa iklim hukum yang
cerah, realistis, dan berkeadilan. Tidak sekadar tampil dalam wujud 'penghukuman', tetapi sebaliknya hukum lebih
difungsikan sebagai a tool of social engineering yang memberikan sumbangan nyata bagi keseluruhan proses
pembangunan bangsa secara makro.
Bagaimanapun tujuan hukum bukan sekadar menjamin adanya kepastian hukum (legal certainty), melainkan juga harus
mampu mewujudkan keadilan (justice) dan kemanfaatan (utility).
Saya ingin menutup artikel ini dengan mengutip Adam Podgorecki, tentang empat resep agar efektivitas peraturan yang
dibuat dan diterapkan mampu mencapai hasil optimal, yaitu: 1. Menguasai dengan baik situasi yang dihadapi, 2. Membuat
suatu analisis tentang penilaian-penilaian yang ada serta menempatkan dalam suatu urutan hierarkis, 3. Melakukan
verifikasi hipotesis-hipotesis seperti apakah suatu metode yang dipikirkan untuk digunakan pada akhirnya nanti memang
akan membawa ke tujuan yang dikehendaki, dan 4. Pengukuran terhadap efek perundang-undangan yang ada.
Penulis: Achmad Ali, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar
sumber: http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=140360
Dunia Esai
Kumpulan esai, makalah, dan artikel dalam Bahasa Indonesia
|