Sekularisme di Turki dan di Indonesia

Keputusan menjadi negara sekuler diambil bangsa Turki setelah kerajaan Ottoman mengalami kemunduran dan
kekalahan di berbagai belahan bumi. Kekalahan itu dialamatkan kesalahannya pada keberadaan Turki sebagai kerajaan
Islam.

Dan, antitesisnya ialah perubahan mendasar yang harus dilakukan dari kerajaan menjadi negara bangsa berbentuk
republik, dari negara Islam menjadi negara sekuler.

Pada saat itu tentu tidak semua orang atau tokoh Turki setuju dengan gagasan seperti itu. Sejumlah ulama di bawah
pimpinan Bediuzzaman Said Nursi amat menentang, tetapi kekuatannya tidak besar.

Maka, secara resmi sekulerisme menjadi ideologi negara. Semua simbol Islam dilarang, penggunaan bahasa dan
aksara Arab diganti huruf Latin. Dakwah diawasi, tahun 1925 Attaturk melarang tarekat dan pergi haji. Pendidikan agama
amat dibatasi. Pengadilan agama ditutup, hukum pernikahan Islam diganti dengan hukum positif Swedia.

Said Nursi dengan susah payah berjuang untuk mempertahankan kegiatan dakwah walaupun amat sulit. Salah seorang
muridnya, Fethullah Gulen, pada tahun 1971 mendirikan lembaga pendidikan an Nur yang terus berkembang dengan
pesat dan merambah ke luar negeri.

Secara perlahan kalangan Islam yang antisekularisme mengalami peningkatan dalam jumlah dan mutu. Gulen tidak
hanya seorang ulama, tetapi juga pemikir dan tokoh pergerakan. Lembaganya mempunyai ratusan sekolah dan sejumlah
universitas, rumah sakit, radio, stasiun TV, bank, surat kabar. Aset lembaga Gulen (1999) diperkirakan sekitar 25 miliar
dollar AS. Partai yang menentang sekularisme makin besar jumlah pendukungnya. Tahun 1995 Partai Islam Refah
menang dan Erbakan menjadi PM. Jargon politik Partai Refah menonjolkan etika, tradisi, keadilan sosial, dan penolakan
keras terhadap westernisasi.

Refah memperjuangkan Islam model khas Turki sesuai dengan aspirasi massa Islam. Refah bukan partai Islam militan
atau fundamentalis, tetapi partai moderat yang menjunjung nilai demokrasi dan pluralisme. Namun, tahun 1997
Pemerintah Turki melalui tangan militer melarang partai itu ketika dianggap Partai Refah terlalu memperjuangkan Islam.

Kini Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP), partai yang memerintah saat ini, mencalonkan Abdullah Gul sebagai
satu-satunya calon presiden. Dia didukung PM Recep Tayyib Erdogan. Kalangan sekuler takut, kalau terpilih, Gul akan
mengutak-atik sekularisme yang sudah mendarah daging bagi sebagian besar rakyat Turki. Karena itu, panglima tertinggi
militer Turki menyampaikan pernyataan, jika sekularisme terancam, dia akan mengambil langkah-langkah yang sangat
tegas.

Karena Parlemen tidak mencapai jumlah suara minimal untuk bisa memilih presiden, UUD diamandemen dan
menyetujui pemilihan presiden secara langsung.

Joseph S Nye Jr, penulis buku Soft Power dalam tulisannya di The Jakarta Post 11 Mei 2007, merasa terkejut terhadap
reaksi kalangan sekuler di Turki karena, menurut dia, PM Erdogan adalah seorang yang moderat dan menunjukkan
prestasi yang mengagumkan dalam masalah ekonomi, legislasi HAM, dan perbaikan dalam perlakuan terhadap kaum
minoritas Kurdi.


Situasi di Indonesia

Sejak awal kemerdekaan Indonesia, sudah terjadi perdebatan panas dalam memilih dasar negara, antara Pancasila dan
Islam. Perdebatan yang tampaknya hampir mencapai jalan buntu itu dapat diselesaikan dengan kearifan para tokoh Islam
di dalam Panitia Sembilan yang bersedia mencoret beberapa kata Piagam Jakarta: "dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi para pemeluknya".

Upaya memperjuangkan Islam menjadi dasar negara dilanjutkan oleh Masyumi, NU, PSII, dan Perti. Upaya itu gagal
karena hanya 43 persen anggota Majelis Konstituante yang mendukungnya. Majelis itu gagal menentukan Pancasila
sebagai dasar negara karena tidak memenuhi dukungan minimal 2/3 jumlah suara.

Menghadapi situasi genting seperti itu, Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan
kembali UUD 1945. Pertimbangan Dekrit itu menentukan bahwa Pancasila merupakan bagian tak terpisahkan dari UUD
1945 dan menjiwainya.

Penafsiran terhadap butir pertimbangan itu pernah menjadi perdebatan panas. Ada yang berpendapat, itu berarti bahwa
syariat Islam menjiwai UUD dan semua UU. Ada perdebatan tentang Pancasila itu sekuler atau tidak, negara RI itu sekuler
atau tidak. Banyak yang menyatakan bahwa Indonesia itu bukan negara sekuler dan juga bukan negara agama.

Gus Dur menyatakan, "Bukan ini atau bukan itu menunjukkan ketidakjelasan." Menurut Gus Dur dan Mas Dawam, RI
adalah negara sekuler. Apakah negara sekuler itu anti-agama atau netral agama (non-religion)? Yang lain menyatakan
bahwa RI adalah negara berketuhanan.

Debat tentang itu tidak akan pernah selesai dan tidak perlu dilarang. Lebih baik kita melihat realitas politik di Indonesia.
Kita memberi akomodasi bagi syariat Islam yang partikular di dalam sejumlah UU, baik langsung maupun tidak.

UU Perkawinan (1974) adalah UU yang pertama memberi akomodasi itu dengan rumusan bahwa perkawinan adalah sah
kalau sesuai dengan ketentuan agama. Yang kedua ialah UU Peradilan Agama.

Kini pengadilan agama berada di bawah Mahkamah Agung, menyatu dalam sistem peradilan nasional Indonesia, tidak
menjadi pengadilan kelas dua, setara dengan pengadilan lain (pengadilan militer, pengadilan niaga, pengadilan umum).
Perbankan Syariah telah menjadi bagian dari sistem perbankan nasional.


Bernuansa netral

Kita juga pernah mengalami pertentangan antara pemerintah dan partai Islam pada awal Orde Baru. Pemerintah amat
khawatir partai Islam masih menginginkan Islam menjadi dasar negara. Sulit dibantah bahwa kalangan Islam politik
mengalami diskriminasi. Banyak dari mereka yang terhambat kariernya. Aktivis NU harus melepaskan diri dari kegiatan di
NU kalau masih mau menjadi PNS.

Pada paruh kedua 1980-an Pak Harto mulai mengubah sikapnya terhadap kelompok Islam. Jumlah kalangan santri yang
mendapat pendidikan tinggi (sampai S3) di dalam berbagai bidang ilmu makin banyak dan sebagian menduduki jabatan
strategis di lembaga pemerintah maupun swasta. Banyak dari mereka yang taat beribadah.

Kalangan sekuler (dalam konteks politik) juga menyadari bahwa mereka membutuhkan dukungan dari kalangan Islam.
Maka, PDI-P mendirikan Baitul Muslimin yang diharapkan mampu menarik suara pemilih dari kalangan santri. Maka, jarak
antara kelompok sekuler dan kelompok Islam berkurang.

Jadi, konflik ideologis seperti yang terjadi di Turki tidak terjadi di sini. Kalau di Turki penggunaan jilbab oleh istri Abdullah
Gul memicu perdebatan, di sini banyak tokoh perempuan dan istri tokoh nasional memakai jilbab. Bahkan, yang
sehari-hari tidak berjilbab dalam kampanye terpaksa berjilbab, minimal berkerudung.

Kita tidak mengharuskan dan tidak melarang penggunaan jilbab. Kalau Indonesia dianggap negara sekuler, sekularisme
di Indonesia bernuansa netral terhadap agama. Di sini terjadi konvergensi antara Islam dan negara.

Kalau saat ini kita bicara tentang partai sekuler, apa maknanya? Kalau dulu, partai sekuler ialah yang menentang UU
Perkawinan dan UU Peradilan Agama. Namun, tampaknya semua partai sudah menerima walaupun masih ada pihak
yang menghendaki perubahan terhadap UU yang menimbulkan ekses.

Saat ini pertentangan yang ada ialah di dalam menyikapi RUU Pornografi atau RUU yang mengandung pasal yang
dianggap bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan prinsip HAM. Misal, kalau DPR membahas RUU
Catatan Sipil yang menentukan bahwa negara harus melakukan pencatatan terhadap perkawinan antar-agama.

Yang menarik, di dalam menyikapi UU Sumber Daya Air dan UU PMA yang banyak memberi kemudahan kepada pihak
asing dan tidak melindungi kepentingan rakyat, tidak ada perbedaan antara partai Islam dan partai sekuler, semua
mendukung. Padahal, seharusnya partai Islam menentang.

Secara gagasan, di Indonesia masih ada pertentangan antara partai Islam dan partai sekuler. Namun, di dalam praksis
politik, tidak banyak perbedaan. Perilaku banyak tokoh dan anggota DPR, dari partai Islam atau partai sekuler, baik di
tingkat nasional maupun daerah, bertentangan dengan ajaran agama.

Pengertian sekularisme di Indonesia dan Turki berbeda. Di Turki sekularisme menentang dan menghambat Islam.
Walaupun pernah terjadi konflik Islam versus negara, kita telah mampu mewujudkan konvergensi Islam dengan negara.

Dalam hubungan antara Islam dan negara, kita lebih maju daripada Turki. Kita memberi peluang kepada partai Islam
untuk menggunakan hak demokrasinya dalam memperjuangkan cita-citanya asal tanpa kekerasan. Memang, cukup
merisaukan adanya keinginan berlebihan menerapkan ketentuan syariat Islam melalui peraturan daerah. Sejumlah
pemimpin Islam mencoba memberi pengertian untuk meredam upaya itu.

Salahuddin Wahid Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang

Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0706/15/opini/3601272.htm
All rights reserved.
Dunia Esai
Kumpulan esai, makalah, dan artikel dalam Bahasa Indonesia