Agenda Pemberdayaan Petani dalam Rangka Pemantapan Ketahanan Pangan Nasional
Dasar Berpikir
1. Ketahanan pangan merupakan bagian terpenting dari pemenuhan hak atas pangan sekaligus merupakan salah satu
pilar utama hak azasi manusia. Ketahanan pangan juga merupakan bagian sangat penting dari ketahanan nasional.
Dalam hal ini hak atas pangan seharusnya mendapat perhatian yang sama besar dengan usaha menegakkan pilar-pilar
hak azasi manusia lain. Kelaparan dan kekurangan pangan merupakan bentuk terburuk dari kemiskinan yang dihadapi
rakyat, dimana kelaparan itu sendiri merupakan suatu proses sebab-akibat dari kemiskinan. Oleh sebab itu usaha
pengembangan ketahanan pangan tidak dapat dipisahkan dari usaha penanggulangan masalah kemiskinan. Dilain pihak
masalah pangan yang dikaitkan dengan kemiskinan telah pula menjadi perhatian dunia, terutama seperti yang telah
dinyatakan dalam KTT Pangan Dunia, Lima Tahun Kemudian (WFS, fyl), dan Indonesia memiliki tanggung jawab untuk
turut serta secara aktif memberikan kontribusi terhadap usaha menghapuskan kelaparan di dunia.
2. Ketahanan pangan tidak hanya mencakup pengertian ketersediaan pangan yang cukup, tetapi juga kemampuan untuk
mengakses (termasuk membeli) pangan dan tidak terjadinya ketergantungan pangan pada pihak manapun. Dalam hal
inilah, petani memiliki kedudukan strategis dalam ketahanan pangan : petani adalah produsen pangan dan petani adalah
juga sekaligus kelompok konsumen terbesar yang sebagian masih miskin dan membutuhkan daya beli yang cukup untuk
membeli pangan. Petani harus memiliki kemampuan untuk memproduksi pangan sekaligus juga harus memiliki
pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka sendiri.
Permasalahan
1. Dalam hal ini, sekalipun ketahanan pangan ditingkat nasional (dilihat dari perbandingan antara jumlah produksi dan
konsumsi total) relatif telah dapat dicapai, pada kenyataanya ketahanan pangan dibeberapa daerah tertentu dan
ketahanan pangan dibanyak keluarga masih sangat rentan.
2. Kesejahteraan petani pangan yang relatif rendah dan menurun saat ini akan sangat menentukan prospek ketahanan
pangan. Kesejahteraan tersebut ditentukan oleh berbagai faktor dan keterbatasan, diantaranya yang utama adalah :
a. Sebagian petani miskin karena memang tidak memiliki faktor produktif apapun kecuali tenaga kerjanya (they are poor
becouse they are poor)
b. Luas lahan petani sempit dan mendapat tekanan untuk terus terkonversi
c. Terbatasnya akses terhadap dukungan layanan pembiayaan
d. Tidak adanya atau terbatasnya akses terhadap informasi dan teknologi yang lebih baik
e. Infrastruktur produksi (air, listrik, jalan, telekomunikasi) yang tidak memadai
f. Struktur pasar yang tidak adil dan eksploitatif akibat posisi rebut-tawar (bargaining position) yang sangat lemah
g. Ketidak-mampuan, kelemahan, atau ketidak-tahuan petani sendiri.
Tanpa menyelesaian yang mendasar dan komprehensif dalam berbagai aspek diatas kesejahteraan petani akan
terancam dan ketahanan pangan akan sangat sulit dicapai.
3. Disadari sepenuhnya bahwa telah terjadi perubahan tatanan sosial politik masyarakat sehingga berbagai aspek
pembangunan telah lebih terdesentralisasi dan lebih berbasis pada partisipasi masyarakat. Permasalahan timbul
terutama karena proses desentralisasi tersebut masih berada pada tahap proses belajar bagi semua pihak. Hal tersebut
semakin diperberat ditengah kondisi dimana anggaran pemerintah semakin terbatas, perencanaan dan pelaksanaan
pengembangan pangan yang kurang terfokus, berpendekatan proyek, parsial, dan tidak berkesinambungan.
4. Globalisasi dalam berbagai aspek sosial ekonomi pada kenyaraannya telah menjadi ancaman serius bagi usaha
membangun ketahanan pangan jangka panjang, walaupun disadari pula menjadi peluang jika dapat diwujudkan suatu
perdagangan internasional pangan yang adil (fair trade).
Usulan Agenda
1. Masalah ketahanan pangan adalah masalah bersama yang menjadi tanggung jawab semua pihak. Untuk itu perlu
dikembangkan suatu komitmen dan kerjasama diantara semua pihak terutama dalam bentuk kerjasama yang erat antara
pemerintah, swasta, dan masyarakat (yang antara lain direpresentasikan oleh kalangan LSM dan perguruan tinggi).
Dalam hal ini, Dewan Ketahanan Pangan yang telah didirikan dari sisi pemerintah, perlu diperkuat dan dilengkapi dengan
forum atau lembaga lain yang mampu menampung partisipasi swasta, LSM dan perguruan tinggi.
2. Tantangan yang dihadapi masyarakat, khususnya LSM dan perguruan tinggi, dalam pengembangan ketahanan
pangan adalah :
a. Melanjutkan komitmen dan langkah nyata dalam mendampingi petani dan masyarakat pada umumnya;
b. Terus mengusahakan agar komitmen politik pemerintah dan legistatif dalam mendukung ketahanan pangan dapat
terus dijaga dan diperkuat;
c. Terus memberikan masukan bagi pelaksanaan manajemen pangan nasional yang sesuai dengan tujuan ketahanan
pangan, kemandirian pangan, dan kedaulatan pangan;
d. Bersama pemerintah dan swasta melakukan berbagai usaha untuk menghadapi tekanan dan dampak negatif
globalisasi dan perdagangan pangan internasional.
3. Mengusulkan kepada pemerintah dan swasta agar dapat memfokuskan diri pada pada pelaksanaan agenda
pengembangan ketahanan pangan sebagai berikut :
a. Mencegah dan mengurangi laju konversi lahan produktif.
b. Memanfaatkan dengan lebih optimal berbagai bentuk sumberdaya lahan (lahan kering, lahan rawa, lahan pasang
surut) untuk kepentingan pemantapan produksi pangan dan peningkatan pendapatan petani.
c. Mendukung usaha peningkatan produktivitas usaha pertanian, terutama melalui peningkatan penggunaan bibit unggul
dan mengurangi kehilangan hasil pasca panen.
d. Melakukan rehabilitasi, pemeliharaan dan optimasi pemanfaatan infrastruktur irigasi dan jalan desa.
e. Melakukan berbagai langkah kongkrit dalam konservasi sumberdaya tanah dan air, terutama dalam wilayah aliran
sungai.
f. Mempromosikan produksi dan konsumsi aneka-ragam pangan berbasis sumberdaya lokal, baik yang berbasis tanah
maupun berbasis air (laut, danau, sungai), dengan menyertakan masyarakat dan dunia usaha.
g. Mengembangkan sistem informasi pangan yang dapat diakses secara terbuka, termasuk pengembangan peta
potensi pangan daerah.
h. Mengembangkan berbagai kelembagaan pendukung produksi dan distribusi pangan, terutama kelembagaan
pembiayaan, penelitian, penyuluhan, dan pendidikan;
i. Mengembangkan berbagai sistem insentif yang diperlukan bagi peningkatan produksi pangan dan peningkatan pola
konsumsi pangan beraneka.
4. Mengusulkan kepada Dewan Ketahanan Pangan untuk :
a. Atas dasar keberpihakan yang jelas kepada rakyat kecil (produsen dan konsumen) melakukan rekonstruksi kebijakan
pangan yang mampu mengakomodasi berbagai perkembangan dan kepentingan dalam mengantisipasi berbagai
tantangan masa depan, terutama dengan mengedepankan peran pembangunan ketahanan pangan di daerah atas dasar
partisipasi masyarakat.
b. Terus memperjuangkan perdagangan internasional yang adil (fair trade) melalui instrumentasi kebijakan yang efektif
dan memberi manfaat langsung kepada rakyat;
c. Mendorong kebijakan fiskal melalui alokasi anggaran belanja pemerintah dan penetapan pajak yang berpihak kepada
ketahanan pangan rakyat;
d. Mendorong kebijakan moneter melalui pengelolaan tingkat bunga dan pengembangan sistem pembiayaan yang
sesuai.
5. Mengusulkan kepada berbagai pihak yang terkait agar dalam jangka pendek (Januari atau Februari 2003) dapat
diselenggarakan pertemuan untuk :
a. Mengaktualisasikan “jaringan ketahanan pangan” yang mencakup keterlibatan pemerintah, swasta, dan LSM
b. Merinci agenda pengembangan ketahanan pangan diatas dalam bentuk rencana aksi
c. Menghimpun “best-practices” pendampingan yang dilakukan LSM dan perguruan tinggi dalam rangka pengembangan
ketahanan pangan masyarakat.
Oleh: Dr. Ir. Bayu Krisnamurthi -- Kepala Pusat Studi Pembangunan, Institut Pertanian Bogor (PSP-IPB)
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_19/artikel_3.htm
Dunia Esai
Kumpulan esai, makalah, dan artikel dalam Bahasa Indonesia
|