"Positioning" Masyarakat Purbakalawan Indonesia

Bangsa yang besar adalah bangsa yang mengenali jati dirinya

PURBAKALA! Sebuah kata yang telah lama akrab di telinga masyarakat kita dibandingkan dengan sinonimnya yang lain.
Masyarakat mengasosiasikan purbakala dengan kehidupan manusia prasejarah, bangunan candi, arca dewa, serta
tulisan-tulisan kuno zaman kerajaan- kerajaan Nusantara sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia,
seperti yang tertulis dalam kitab-kitab pelajaran sekolah.

KATA "purbakala" sering kali pula dikonotasikan sebagai segala sesuatu dari masa silam yang lama terkubur
dalam-dalam sehingga menganga jarak dan tersekat dinding pemisah dengan kekinian. Namun, tak dapat disangkal,
kepurbakalaan mengepung alam pikiran kita sekarang lewat memori-memori kolektif yang panjang. Memori- memori itu
mendapatkan jejaknya dalam bentuk benda dan situs purbakala yang tak terhingga jumlahnya di negeri ini.

Sifat dasar manusia yang selalu ingin tahu asal-usulnya dan asal mula peradaban bangsanya menyebabkan
kepurbakalaan menjadi urusan yang penting di banyak negara. Purbakalawan diperlukan untuk menggali informasi
budaya masa lalu dan memberinya makna dalam konteks kebangsaan. Bukan itu saja, mereka juga bertanggung jawab
terhadap kelestarian obyek purbakala. Para purbakalawan Indonesia yang mengemban tugas mulia itu bekerja dengan
berbagai keterbatasan: alat, dana, tenaga, dan penghargaan.

Masyarakat purbakalawan

Siapa masyarakat purbakalawan Indonesia? Jawabnya bergantung dari mana melihat dimensi kepurbakalaan: substansi
atau instrumen. Dari segi substansi, kepurbakalaan adalah milik semua untuk semua. Bukankah alam pikiran sebagian
besar masyarakat kita masih menyimpan memori arkeologi yang panjang?

Jelaslah, kepurbakalaan bukanlah semata-mata urusan dan tanggung jawab ahli arkeologi dan pemerintah. Oleh karena
itu, yang menjadi anggota masyarakat purbakalawan Indonesia-selain ahli arkeologi- adalah semua pemerhati
kepurbakalaan yang memiliki kepedulian yang memadai terhadap kepurbakalaan di Indonesia.

Kepedulian itu diwujudkan dengan tindakan nyata. Seorang wartawan yang sering menulis masalah-masalah
kepurbakalaan, misalnya, patut menjadi anggota masyarakat purbakalawan. Demikian pula individu-individu dari berbagai
latar belakang pendidikan yang menaruh kepedulian terhadap kelestarian benda cagar budaya, mengembangkannya,
serta memberi makna dalam konteks kekinian, merekalah tulang punggung masyarakat purbakalawan.

Masyarakat purbakalawan mencakup berbagai komunitas dan organisasi. Banyak sekali organisasi yang memiliki
perhatian dan kepedulian terhadap kepurbakalaan atau berbagai disiplin ilmu yang memperlakukan benda cagar budaya
sebagai obyek formal maupun obyek materialnya. Komunitas dan organisasi tersebut dapat berupa ikatan profesi,
misalnya, Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) dan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI); dapat pula berupa institusi
pemerintah, lembaga adat, organisasi nonpemerintah (NGO) yang bergerak di bidang pelestarian budaya (heritage
society), yang semakin menjamur dewasa ini.

Ke mana kita melangkah?

Masa lalu itu pasti, masa depan adalah pilihan. Artinya, masyarakat purbakalawan dihadapkan oleh sejumlah pilihan
untuk membangun masa depan bangsa yang lebih baik, berdasarkan pengetahuan dan informasi tentang nilai-nilai
kultural benda cagar budaya.

Dari sejumlah pilihan, sedikitnya ada dua opsi yang mengkristal dalam dunia kepurbakalaan Indonesia saat ini. Opsi yang
pertama adalah kepurbakalaan untuk pembangunan jati diri bangsa, sedangkan kepurbakalaan sebagai sumber daya
ekonomi menjadi opsi yang kedua.

Edi Sedyawati dalam makalahnya, "Arkeologi dan Jati Diri Bangsa" (1992), menyatakan bahwa unsur penting dari jati diri
adalah kesadaran sejarah yang dimiliki bersama oleh suatu bangsa. Jati diri bangsa dapat dijelaskan sebagai akumulasi
gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang telah terbentuk sepanjang masa. Ia mengingatkan, jati diri penting. Apabila identitas
itu rusak, apalagi hilang, suatu bangsa akan menderita trauma yang dalam. Jati diri bangsa dapat dikaji dari nilai-nilai
kultural benda dan situs purbakala.

Opsi kedua, kepurbakalaan sebagai sumber daya ekonomi dapat dilihat langsung di lapangan. Banyak situs purbakala
yang menjadi obyek wisata. Sumber daya arkeologi itu idealnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat luas.
Contoh yang paling jelas adalah pariwisata berbasis masyarakat. Selain menghasilkan devisa bagi negara, juga
keuntungan ekonomi bagi masyarakat sekitarnya.

Sayangnya, sumber daya arkeologi cenderung dieksploitasi melampaui batas, sebagaimana sumber daya ekonomi
lainnya. Mungkin mereka "lupa" bahwa benda dan situs purbakala merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbarui
(nonrenewable resources).

Faktor ekonomi pula yang menyebabkan terjadinya "pencemaran purbakala". Lihat saja berita-berita pencurian benda-
benda purbakala yang semakin marak dan sindikatnya yang sulit diberantas. Demi pertumbuhan ekonomi, terjadilah
penggusuran situs-situs purbakala dan terus berlangsung sampai hari ini. Dengan geram tercetus ungkapan bahwa tidak
ada korelasi yang signifikan antara digulirkannya UU tentang Benda Cagar Budaya pada tahun 1992 dengan menurunnya
frekuensi pencemaran tersebut sampai sekarang.

Berkenaan dengan dua opsi tadi, ada fenomena yang menarik ketika diselenggarakan diskusi kecil dengan tema "Upaya
Pelestarian dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya" pada bulan Februari lalu di Pusat Studi Asia Pasifik, Universitas
Gadjah Mada. Dengan dipandu oleh Dr PM Laksono, ahli antropologi, disebar angket kepada peserta tentang pelestarian
dan pemanfaatan benda cagar budaya.

Sebagian besar peserta setuju benda cagar budaya memiliki nilai-nilai budaya dan makna simbolis yang dapat
dikembangkan untuk pembangunan jati diri. Namun, terjadi ambiguitas dalam hal pemanfaatannya. Sebagian besar
peserta berpendapat, benda cagar budaya merupakan sumber daya yang perlu dimanfaatkan secara optimal untuk
kepentingan ekonomi, terutama pariwisata.

Diskusi itu menghasilkan rekomendasi yang patut dicermati. Rekomendasi sebagai berikut, "Kita sering potong kompas
untuk mentransformasikan benda cagar budaya yang bernilai kultural tinggi menjadi sumber daya ekonomi tanpa
mengindahkan hukum dan kaidah teknis. Untuk itu diperlukan usaha-usaha yang lebih arif untuk mengembangkan
instrumen hukum dan instrumen teknis. Ini terjadi karena masih diperlukan pengembangan lebih lanjut nilai-nilai kultural
agar bisa mendorong/memfasilitasi pengembangan hukum dan teknis".

"Positioning"

Menurut hemat penulis, masyarakat purbakalawan hendaknya menempatkan posisinya sebagai penggerak
pembangunan jati diri bangsa. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mengenali jati dirinya. Bangsa yang tidak
terombang-ambing oleh hantu yang bernama globalisasi. Hantu yang menyihir dunia jadi mengecil dan perbedaan lokal
semakin menipis dan larut dalam tatanan sosial yang homogen dan massal. Dunia pun menjadi kesatuan tunggal yang
saling tergantung (Martin Mowforth dan Ian Maunt, 2000).

Jalan yang ditempuh memang sepi dan berkelok-kelok, oleh karena masih minimnya perangkat metodologi, instrumen
hukum, dan kaidah teknis sebagai bekal di perjalanan. Walaupun demikian, sekali memilih jalan, tempuhlah sampai
tujuan. Ciptakan aksi-aksi yang membumi dalam proses mencerdaskan bangsa. Taruhlah seperti mengenalkan dan
mendidik anak-anak kita akan kepurbakalaan yang ada di sekitar sebagai bagian dari lingkungan budaya mereka.

Nurhadi Rangkuti Arkeolog, Bekerja sebagai Peneliti di Balai Arkeologi Yogyakarta

Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0505/14/Jendela/1746234.htm
All rights reserved.
Dunia Esai
Kumpulan esai, makalah, dan artikel dalam Bahasa Indonesia