|
"Positioning" Masyarakat Purbakalawan
Indonesia
Bangsa yang besar adalah bangsa yang mengenali jati
dirinya
PURBAKALA! Sebuah kata yang telah lama akrab di telinga
masyarakat kita dibandingkan dengan sinonimnya yang
lain. Masyarakat mengasosiasikan purbakala dengan
kehidupan manusia prasejarah, bangunan candi, arca dewa,
serta tulisan-tulisan kuno zaman kerajaan- kerajaan
Nusantara sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia, seperti yang tertulis dalam kitab-kitab
pelajaran sekolah.
KATA "purbakala" sering kali pula dikonotasikan sebagai
segala sesuatu dari masa silam yang lama terkubur
dalam-dalam sehingga menganga jarak dan tersekat dinding
pemisah dengan kekinian. Namun, tak dapat disangkal,
kepurbakalaan mengepung alam pikiran kita sekarang lewat
memori-memori kolektif yang panjang. Memori- memori itu
mendapatkan jejaknya dalam bentuk benda dan situs
purbakala yang tak terhingga jumlahnya di negeri ini.
Sifat dasar manusia yang selalu ingin tahu asal-usulnya
dan asal mula peradaban bangsanya menyebabkan
kepurbakalaan menjadi urusan yang penting di banyak
negara. Purbakalawan diperlukan untuk menggali informasi
budaya masa lalu dan memberinya makna dalam konteks
kebangsaan. Bukan itu saja, mereka juga bertanggung
jawab terhadap kelestarian obyek purbakala. Para
purbakalawan Indonesia yang mengemban tugas mulia itu
bekerja dengan berbagai keterbatasan: alat, dana, tenaga,
dan penghargaan.
Masyarakat purbakalawan
Siapa masyarakat purbakalawan Indonesia? Jawabnya
bergantung dari mana melihat dimensi kepurbakalaan:
substansi atau instrumen. Dari segi substansi,
kepurbakalaan adalah milik semua untuk semua. Bukankah
alam pikiran sebagian besar masyarakat kita masih
menyimpan memori arkeologi yang panjang?
Jelaslah, kepurbakalaan bukanlah semata-mata urusan dan
tanggung jawab ahli arkeologi dan pemerintah. Oleh
karena itu, yang menjadi anggota masyarakat purbakalawan
Indonesia-selain ahli arkeologi- adalah semua pemerhati
kepurbakalaan yang memiliki kepedulian yang memadai
terhadap kepurbakalaan di Indonesia.
Kepedulian itu diwujudkan dengan tindakan nyata. Seorang
wartawan yang sering menulis masalah-masalah
kepurbakalaan, misalnya, patut menjadi anggota
masyarakat purbakalawan. Demikian pula individu-individu
dari berbagai latar belakang pendidikan yang menaruh
kepedulian terhadap kelestarian benda cagar budaya,
mengembangkannya, serta memberi makna dalam konteks
kekinian, merekalah tulang punggung masyarakat
purbakalawan.
Masyarakat purbakalawan mencakup berbagai komunitas dan
organisasi. Banyak sekali organisasi yang memiliki
perhatian dan kepedulian terhadap kepurbakalaan atau
berbagai disiplin ilmu yang memperlakukan benda cagar
budaya sebagai obyek formal maupun obyek materialnya.
Komunitas dan organisasi tersebut dapat berupa ikatan
profesi, misalnya, Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI)
dan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI); dapat pula berupa
institusi pemerintah, lembaga adat, organisasi
nonpemerintah (NGO) yang bergerak di bidang pelestarian
budaya (heritage society), yang semakin menjamur dewasa
ini.
Ke mana kita melangkah?
Masa lalu itu pasti, masa depan adalah pilihan. Artinya,
masyarakat purbakalawan dihadapkan oleh sejumlah pilihan
untuk membangun masa depan bangsa yang lebih baik,
berdasarkan pengetahuan dan informasi tentang
nilai-nilai kultural benda cagar budaya.
Dari sejumlah pilihan, sedikitnya ada dua opsi yang
mengkristal dalam dunia kepurbakalaan Indonesia saat ini.
Opsi yang pertama adalah kepurbakalaan untuk pembangunan
jati diri bangsa, sedangkan kepurbakalaan sebagai sumber
daya ekonomi menjadi opsi yang kedua.
Edi Sedyawati dalam makalahnya, "Arkeologi dan Jati Diri
Bangsa" (1992), menyatakan bahwa unsur penting dari jati
diri adalah kesadaran sejarah yang dimiliki bersama oleh
suatu bangsa. Jati diri bangsa dapat dijelaskan sebagai
akumulasi gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang telah
terbentuk sepanjang masa. Ia mengingatkan, jati diri
penting. Apabila identitas itu rusak, apalagi hilang,
suatu bangsa akan menderita trauma yang dalam. Jati diri
bangsa dapat dikaji dari nilai-nilai kultural benda dan
situs purbakala.
Opsi kedua, kepurbakalaan sebagai sumber daya ekonomi
dapat dilihat langsung di lapangan. Banyak situs
purbakala yang menjadi obyek wisata. Sumber daya
arkeologi itu idealnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan
masyarakat luas. Contoh yang paling jelas adalah
pariwisata berbasis masyarakat. Selain menghasilkan
devisa bagi negara, juga keuntungan ekonomi bagi
masyarakat sekitarnya.
Sayangnya, sumber daya arkeologi cenderung dieksploitasi
melampaui batas, sebagaimana sumber daya ekonomi lainnya.
Mungkin mereka "lupa" bahwa benda dan situs purbakala
merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbarui
(nonrenewable resources).
Faktor ekonomi pula yang menyebabkan terjadinya "pencemaran
purbakala". Lihat saja berita-berita pencurian benda-
benda purbakala yang semakin marak dan sindikatnya yang
sulit diberantas. Demi pertumbuhan ekonomi, terjadilah
penggusuran situs-situs purbakala dan terus berlangsung
sampai hari ini. Dengan geram tercetus ungkapan bahwa
tidak ada korelasi yang signifikan antara digulirkannya
UU tentang Benda Cagar Budaya pada tahun 1992 dengan
menurunnya frekuensi pencemaran tersebut sampai sekarang.
Berkenaan dengan dua opsi tadi, ada fenomena yang
menarik ketika diselenggarakan diskusi kecil dengan tema
"Upaya Pelestarian dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya"
pada bulan Februari lalu di Pusat Studi Asia Pasifik,
Universitas Gadjah Mada. Dengan dipandu oleh Dr PM
Laksono, ahli antropologi, disebar angket kepada peserta
tentang pelestarian dan pemanfaatan benda cagar budaya.
Sebagian besar peserta setuju benda cagar budaya
memiliki nilai-nilai budaya dan makna simbolis yang
dapat dikembangkan untuk pembangunan jati diri. Namun,
terjadi ambiguitas dalam hal pemanfaatannya. Sebagian
besar peserta berpendapat, benda cagar budaya merupakan
sumber daya yang perlu dimanfaatkan secara optimal untuk
kepentingan ekonomi, terutama pariwisata.
Diskusi itu menghasilkan rekomendasi yang patut
dicermati. Rekomendasi sebagai berikut, "Kita sering
potong kompas untuk mentransformasikan benda cagar
budaya yang bernilai kultural tinggi menjadi sumber daya
ekonomi tanpa mengindahkan hukum dan kaidah teknis.
Untuk itu diperlukan usaha-usaha yang lebih arif untuk
mengembangkan instrumen hukum dan instrumen teknis. Ini
terjadi karena masih diperlukan pengembangan lebih
lanjut nilai-nilai kultural agar bisa mendorong/memfasilitasi
pengembangan hukum dan teknis".
"Positioning"
Menurut hemat penulis, masyarakat purbakalawan hendaknya
menempatkan posisinya sebagai penggerak pembangunan jati
diri bangsa. Bangsa yang besar adalah bangsa yang
mengenali jati dirinya. Bangsa yang tidak
terombang-ambing oleh hantu yang bernama globalisasi.
Hantu yang menyihir dunia jadi mengecil dan perbedaan
lokal semakin menipis dan larut dalam tatanan sosial
yang homogen dan massal. Dunia pun menjadi kesatuan
tunggal yang saling tergantung (Martin Mowforth dan Ian
Maunt, 2000).
Jalan yang ditempuh memang sepi dan berkelok-kelok, oleh
karena masih minimnya perangkat metodologi, instrumen
hukum, dan kaidah teknis sebagai bekal di perjalanan.
Walaupun demikian, sekali memilih jalan, tempuhlah
sampai tujuan. Ciptakan aksi-aksi yang membumi dalam
proses mencerdaskan bangsa. Taruhlah seperti mengenalkan
dan mendidik anak-anak kita akan kepurbakalaan yang ada
di sekitar sebagai bagian dari lingkungan budaya mereka.
Nurhadi Rangkuti Arkeolog, Bekerja
sebagai Peneliti di Balai Arkeologi Yogyakarta
Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0505/14/Jendela/1746234.htm
|