|
Arkeologi Konflik Sosial
di Indonesia
KEHIDUPAN bangsa Indonesia dewasa ini tengah
menghadapi ancaman serius berkaitan dengan mengerasnya
konflik-konflik dalam masyarakat, baik yang bersifat
vertikal maupun horizontal. Konflik-konflik itu pada
dasarnya merupakan produk dari sistem kekuasaan Orde
Baru yang militeristik, sentralistik, dominatif, dan
hegemonik. Sistem tersebut telah menumpas kemerdekaan
masyarakat untuk mengaktualisasikan dirinya dalam
wilayah sosial, ekonomi, politik, maupun kultural.
Kemajemukan bangsa yang seharusnya dapat kondusif bagi
pengembangan demokrasi ditenggelamkan oleh ideologi
harmoni sosial yang serba semu, yang tidak lain adalah
ideologi keseragaman. Bagi negara kala itu, kemajemukan
dianggap sebagai potensi yang dapat mengganggu
stabilitas politik. Karena itu negara perlu
menyeragamkan setiap elemen kemajemukan dalam masyarakat
sesuai dengan karsanya, tanpa harus merasa telah
mengingkari prinsip dasar hidup bersama dalam
kepelbagaian. Dengan segala kekuasaan yang ada padanya
negara tidak segan-segan untuk menggunakan cara-cara
koersif agar masyarakat tunduk pada ideologi negara yang
maunya serba seragam, serba tunggal.
Perlakuan
negara yang demikian itu kemudian diapresiasi dan
diinternalisasi oleh masyarakat dalam kesadaran sosial
politiknya. Pada gilirannya kesadaran yang bias state
itu mengarahkan sikap dan perilaku sosial masyarakat
kepada hal-hal yang bersifat diskriminatif, kekerasan,
dan dehumanisasi.
Hal itu
dapat kita saksikan dari kecenderungan xenophobia
dalam masyarakat ketika berhadapan dengan elemen-elemen
pluralitas bangsa. Penerimaan mereka terhadap pluralitas
kurang lebih sama dan sebangun dengan penerimaan negara
atas fakta sosiologis-kultural itu. Karena itu,
subyektivitas masyarakat kian menonjol dan pada
gilirannya menafikan kelompok lain yang dalam alam
pikirnya diyakini "berbeda". Dari sinilah
konflik-konflik sosial politik memperoleh legitimasi
rasionalnya. Tentu saja untuk hal ini kita patut
meletakkan negara sebagai faktor dominan yang telah
membentuk pola pikir dan kesadaran antidemokrasi di
kalangan masyarakat.
Ketika
negara mengalami defisit otoritas, kesadaran bias
state masyarakat semakin menonjol dalam pelbagai
pola perilaku sosial dan politik. Munculnya reformasi
telah menyediakan ruang yang lebih lebar bagi artikulasi
pendapat dan kepentingan masyarakat pada umumnya.
Masalahnya, artikulasi pendapat dan kepentingan itu
masih belum terlepas dari kesadaran bias state
yang mengimplikasikan dehumanisasi. Itulah mengapa
kemudian muncul pelbagai bentuk tragedi kemanusiaan yang
amat memilukan seperti kita saksikan dewasa ini di Aceh,
Ambon, Sambas, Papua, dan beberapa daerah lain.
Ironisnya lagi, ternyata ada the powerful invisible
hand yang turut bermain dalam menciptakan tragedi
kemanusiaan itu.
JADI,
reformasi yang tengah kita laksanakan sekarang ini harus
mampu membongkar aspek struktural dan kultural yang
kedua-duanya saling mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Kita tidak dapat semata-mata bertumpu kepada aspek
struktural atau sistem kekuasaan yang ada, melainkan
harus pula melakukan dislearn atas wacana dan
konstruksi pemikiran masyarakat. Di sini kita sebenarnya
berada dalam area dominasi dan hegemoni negara seperti
yang dibeberkan oleh Karl Marx dan Antonio Gramsci.
Repotnya,
apa yang terjadi di Indonesia adalah reformasi, dan
bukan revolusi sosial. Gerakan reformasi, karena
sifatnya yang moderat, cenderung berkompromi dengan
anasir-anasir lama yang pro-status quo. Ini yang
disebut Samuel P Huntington sebagai konsekuensi
reformasi. Sementara revolusi, karena sifatnya yang
radikal, bersikap tegas dalam menghadapi rezim kekuasaan
yang lama dan anasir-anasir pro-status quo.
Revolusi Bolshevik 1917 di bekas negara Uni Soviet
merupakan contoh dari ketegasan sikap para pemimpin
gerakan revolusi terhadap anasir kekuatan lama.
Dalam era
pandang revolusioner, struktur kekuasaan harus dibalik
sedemikian rupa sehingga diujudkan struktur kekuasaan
yang benar-benar baru. Itulah mengapa kita rasakan
perjalanan reformasi bangsa ini terasa menggemaskan
karena lambatnya. Seringkali kita memang tidak begitu
sabar untuk menjadi seorang demokrat, namun untuk
menjadi seorang revolusioner sejati kita pun acap tidak
punya nyali.
Kenyataan
bahwa yang terjadi sekarang ini adalah reformasi
menuntut segenap elemen dalam masyarakat untuk
mereposisi gerakannya agar lebih kondusif bagi
akselerasi reformasi. Artinya, kita tidak dapat lagi
menggunakan wacana dan metode gerakan sebagaimana
dilakukan pada masa kekuasaan Orde Baru. Gerakan sosial
apa pun dalam masyarakat harus mulai menyediakan
alternatif-alternatif yang lebih konkret kepada para
pengambil keputusan.
Mengapa
demikian? Karena kekuasaan negara hari ini, meskipun
struktur dan sistemnya masih Orde Baru, tetapi di
dalamnya mulai berlangsung dinamika yang lebih baik ke
arah demokratisasi. Namun demikian ada dua soal yang
harus secara terus-menerus dipertegas. Pertama,
political will dan konsistensi pemerintah baru untuk
melaksanakan agenda reformasi. Kedua, kesediaan
masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam
mempercepat jalannya agenda reformasi.
Dalam
konteks pengembangan kehidupan bangsa yang humanis,
plural dan demokratis, baik pemerintah maupun masyarakat
bertanggung jawab untuk membongkar struktur dan kultur
dalam masyarakat yang masih diskriminatif. Kita tidak
boleh lagi menyerahkan segala urusan kepada pemerintah
sebagaimana yang sudah-sudah. Karena dengan begitu kita
sebagai warga negara akan semakin kehilangan peran
strategis, sementara pemerintah akan semakin dominan.
Inilah momentum yang tepat bagi segenap warga negara
Indonesia untuk berpartisipasi semaksimal mungkin dalam
mengarahkan dan mengendalikan proses transisi bangsa dan
negara ini menuju demokrasi yang sejati, atau minimal
demokrasi yang stabil (stable democracy).
( *
Muh Hanif Dhakiri, peneliti )
Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0001/11/opini/arke45.htm
|