UTANG: Perlu Keberanian Memutus Ketergantungan
Dalam literatur dan sejarah utang negara berkembang, Indonesia hampir selalu menjadi salah satu referensi, baik
sebagai contoh keberhasilan maupun kegagalan dalam mengelola utang.
Dari waktu ke waktu, isu utang menjadi isu kontroversial. Dalam kasus Indonesia, ketergantungan utang yang terlalu
besar dinilai mengakibatkan tergadaikannya kedaulatan negara, menyengsarakan rakyat, dan menghancurkan ekosistem
hutan. Benarkah demikian?
Argumen pemerintah berutang selama ini adalah adanya kebutuhan investasi yang besar untuk pembangunan ekonomi
dan sosial dalam rangka memperbaiki tingkat kesejahteraan dan memenuhi tuntutan aspirasi masyarakat yang terus
meningkat.
Pada saat yang sama, pemerintah dihadapkan pada keterbatasan sumber dana untuk melaksanakan agenda
pembangunan tersebut. Dalam konteks ini, utang diperlukan untuk menutup kesenjangan yang ada antara kebutuhan
investasi dan kemampuan mobilitas dana di dalam negeri (saving investment gap).
Mereka yang mendukung utang cenderung hanya melihat manfaat, tanpa melihat biaya politik dan dampak utang terhadap
sosial ekonomi serta ekosistem. Bagi mereka, sah-sah saja kita berutang selama utang dipakai untuk tujuan produktif,
sebagaimana tecermin dari meningkatnya kapasitas perekonomian dalam menciptakan lapangan kerja, mengatasi
kemiskinan, dan juga kapasitas membayar utang.
Sementara mereka yang menentang utang melihat adanya kesenjangan antara janji manfaat dan konsekuensi mahal
yang harus ditanggung bangsa akibat utang. Mereka melihat tak kunjung berubahnya paradigma kebijakan berutang
pemerintah dan tak adanya komitmen untuk menciptakan kemandirian ekonomi, seperti diamanatkan oleh para pendiri
bangsa (founding fathers).
Padahal, banyak contoh negara yang mampu berdiri sendiri menjadi negara maju dan bermartabat tanpa terus-menerus
bergantung pada utang kendati mereka tak memiliki sumber daya melimpah seperti Indonesia. Juga banyak contoh
negara yang selama ini menjadi langganan krisis utang berhasil bangkit dan tumbuh menjadi perekonomian yang jauh
lebih sehat setelah memperoleh penghapusan utang.
Lonjakan utang
Jika dicermati, kekhawatiran berbagai pihak menyangkut utang dilandasi sejumlah hal. Pertama, ketergantungan
pembiayaan pembangunan pada utang yang tinggi serta konsekuensinya bagi kemandirian Indonesia dalam menetapkan
kebijakan yang tepat buat mereka sendiri tanpa didikte kepentingan kreditor.
Kedua, stok utang yang terus membengkak secara nominal kendati secara rasio terhadap PDB angkanya menurun. Utang
Rp 1.700 triliun lebih tahun ini memang bukan yang terbesar dalam sejarah. Total utang Indonesia pernah mencapai Rp
2.100 triliun pascakrisis 1997/1998 antara lain karena adanya beban biaya restrukturisasi perbankan yang mencapai Rp
650 triliun lebih, tetapi situasi waktu itu bisa dikatakan tak normal.
Untuk kondisi normal, peningkatan utang sekarang ini sangat spektakuler. Dalam lima tahun terakhir, utang melonjak
sekitar Rp 400 triliun atau 31 persen lebih dari Rp 1.299 triliun (2004) menjadi Rp 1.704,75 triliun (2009). Dengan utang
sebesar ini, berdasarkan perkiraan kasar, setiap penduduk menanggung Rp 7 juta lebih utang. Sebagai perbandingan,
Soeharto perlu 32 tahun untuk menambah utang dari 6,3 miliar dollar AS menjadi 54 miliar dollar AS.
Kendati pada saat bersamaan PDB juga meningkat dari Rp 2.300-an triliun (2004) menjadi sekitar Rp 5.000 triliun (2009)
dan APBN dari Rp 370 triliun menjadi sekitar Rp 1.000 triliun, manfaat dan beban utang tidak bisa dikatakan terdistribusi
dengan merata dan adil. Hal ini tecermin dari jumlah rakyat miskin dan angka pengangguran yang nyaris bergeming dan
kian menciutnya kue pembangunan yang dinikmati oleh kelompok masyarakat miskin.
Ketiga, beban dan cicilan pokok utang yang juga cenderung terus meningkat dengan terus bertambahnya utang baru.
Untuk bunga saja, angkanya meningkat dari Rp 62,5 triliun (2004) menjadi Rp 65,2 triliun (2005), Rp 79,1 triliun (2006), Rp
79,8 triliun (2007), Rp 88,62 triliun (2008), dan tahun ini diperkirakan Rp 101,7 triliun atau naik rata-rata 10,3 persen per
tahun.
Semakin membengkaknya kewajiban utang ini menjadi beban bagi APBN dan generasi mendatang karena menyedot
anggaran pembangunan dan mengakibatkan kontraksi belanja sosial. Praktis sepertiga penerimaan pajak tersedot untuk
membayar bunga utang. Sementara untuk memenuhi kewajiban cicilan pokok, termasuk utang luar negeri, pemerintah
terus dipaksa menerbitkan utang baru (gali lubang tutup lubang).
Kelima, ada risiko nilai tukar yang melekat pada utang luar negeri dan utang dalam negeri yang hampir sepertiganya
dipegang asing. Krisis 1997/1998 yang antara lain dipicu oleh utang harus jadi pelajaran di sini.
Keenam, komposisi utang baru yang semakin didominasi utang komersial, sejalan dengan status Indonesia sebagai
negara berpendapatan menengah bawah. Ketujuh, rendahnya efektivitas utang dan kurang transparannya penggunaan
atau pengalokasian utang. Selain beban pembayaran kembali menjadi sangat berat, menjadi persoalan ketika kemudian
tak semua utang itu dipakai untuk tujuan produktif.
Pada masa Orde Baru, seperti diungkapkan Alm Prof Soemitro Djojohadikusumo, 30 persen utang dikorupsi sehingga
kemudian muncul istilah utang najis (odiuos debt) dan desakan untuk meminta penghapusan utang. Pasca-Orde Baru,
banyak utang yang sudah dibuat dan dikenai commitment fee mahal ternyata tak dicairkan sehingga jadi beban ekonomi.
Hanya sekitar 44 persen utang yang akhirnya terserap.
Kini, meskipun rezim utang sudah lebih terbuka (utang tak lagi dianggap sebagai sumber penerimaan negara seperti
pada era Orde Baru) dan sudah ada apa yang disebut ”manajemen risiko utang”, kita masih melihat begitu gampang
pemerintah membuat utang baru tanpa memikirkan bebannya bagi generasi mendatang. Padahal, tanpa tambahan utang
baru pun, utang sekarang ini baru akan lunas 40 tahun lagi.
Dalam beberapa kasus, pemerintah terkesan gelap mata sehingga utang dengan bunga tak masuk akal pun ditubruk,
seperti dalam kasus penerbitan obligasi global senilai 3 miliar dollar AS pada Februari 2009 di mana Indonesia dikenai
yield jauh lebih tinggi dibandingkan yang dikenakan pada sejumlah negara, seperti Filipina yang peringkat utangnya lebih
kurang sama.
Beberapa ekonom melihat semakin ketagihannya pemerintah terhadap utang untuk menutup defisit dan berbagai
pembiayaan lain. Termasuk untuk pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista), pembiayaan stimulus fiskal,
pembiayaan program BLT, BOS, PNPM, reformasi birokrasi, reformasi perpajakan, memperkuat cadangan devisa, atau
sekadar sebagai instrumen pendalaman dan pembentukan benchmark pasar utang dalam negeri.
Tidak jarang jumlah utang yang dibuat melebihi kebutuhan, seperti terlihat beberapa kali pada kasus penerbitan SUN.
Bahkan, dalam kasus pinjaman hibah luar negeri (PHLN), sering kali utang bukan karena kebutuhan, tetapi dibuat dalam
rangka kerja sama pembangunan bilateral atau multilateral. Artinya, akan selalu ada alasan untuk membuat utang, baik
utang luar negeri maupun dalam negeri.
Kritik dari dalam
Para pengamat yang mengkritik kebijakan utang pemerintah sebenarnya tak sendirian. Belakangan, sejumlah pihak
dalam pemerintah, seperti Bappenas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
juga ikut-ikutan mengungkapkan kekhawatiran soal buruknya pengelolaan utang yang dianggap merugikan negara.
BI dalam kajian stabilitas keuangan 2008 juga pernah mengingatkan risiko dari kecenderungan meningkatnya tekanan
utang dengan terus meningkatnya stok utang luar negeri. Yang mencemaskan, peningkatan juga terjadi pada utang
jangka pendek.
Kondisi ini, menurut BI, bisa menjadi sumber potensi kerawanan yang dapat mengancam ketahanan sektor keuangan
karena utang luar negeri atau modal asing yang masuk banyak ditempatkan pada SBI dan SUN yang jumlahnya
cenderung terus meningkat. Tekanan terhadap sektor keuangan bisa muncul jika modal asing yang ditempatkan di surat
berharga domestik itu tiba-tiba secara serentak dan mendadak mengalir keluar (sudden reversal). Tekanan juga muncul
karena besarnya pembayaran utang luar negeri.
Berbagai desakan untuk dilakukannya moratorium utang, baik luar negeri maupun dalam negeri, menunjukkan
masyarakat sudah lelah dengan utang. Namun, sejauh ini belum terlihat adanya keinginan kuat dari pemerintah untuk
mengerem utang.
Pernyataan pejabat bahwa perekonomian akan stagnan tanpa utang atau pernyataan untuk tak alergi terhadap utang
menyiratkan posisi utang yang bukan lagi sekadar pelengkap, tetapi sudah menjadi kebutuhan. Itu sekaligus
menunjukkan tak adanya kepercayaan diri bahwa mereka mampu membawa perekonomian mandiri tanpa terus
bergantung pada utang.
Selama ini definisi pemerintah soal berkurangnya ketergantungan utang adalah rasio utang terhadap PDB yang terus
menurun dan digantikannya peran dominan utang luar negeri oleh utang dalam negeri.
”Semakin menurunnya rasio utang terhadap PDB, meningkatnya rasio pajak, dan semakin besarnya sumber pembiayaan
defisit dari dalam negeri menunjukkan pemerintah semakin tak bergantung pada utang dan lebih banyak mengandalkan
pada kemampuan dalam negeri,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu.
Pemerintah, menurut Anggito, punya strategi pengelolaan utang domestik yang baik, mulai dari penerbitan, pelunasan,
pengaturan jatuh tempo, refinancing, buy back, hingga peminimuman biaya dan risiko utang sehingga potensi bom waktu
utang tak akan terjadi.
Dari sisi pengelolaan risiko, menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Depkeu Rahmat Waluyanto, pemerintah
mengutamakan pinjaman luar negeri yang memiliki persyaratan lunak dan mengoptimalkan komposisi mata uang
pinjaman (antara lain dengan mengurangi konsentrasi pinjaman pada satu jenis mata uang). Selain itu, mengupayakan
dilakukannya lindung nilai terhadap nilai tukar serta mengelola jatuh tempo utang agar tak menumpuk pada satu periode
tertentu.
Tetapi bagi masyarakat, argumen ”utang masih manageable (terkendali)” atau ”setiap sen utang digunakan untuk
memperbaiki pertumbuhan dan kesejahteraan” sekarang ini tak lagi cukup jika faktanya mereka masih terus tersandera di
bawah garis kemiskinan dan mencari pekerjaan tetap saja sulit.
Sudah waktunya kita meninjau kembali paradigma kebijakan utang kita dan lebih selektif dalam berutang.
Menekan rasio utang terhadap PDB saja tak cukup. Harus ada perubahan paradigma dan langkah kebijakan lebih radikal
menyangkut utang.
Termasuk di antaranya, mengurangi stok utang yang ada secara nominal (usulan lebih radikal bahkan menghendaki
penghapusan utang) sehingga bisa mengurangi kerentanan ekonomi terhadap guncangan krisis dan dana untuk
membayar kembali utang bisa dipakai guna memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
Mengurangi ketergantungan pada utang bisa dilakukan dengan lebih banyak memobilisasi sumber dana dalam negeri
non-utang dan menekan kebocoran, terutama kebocoran di APBN yang menurut KPK angkanya mencapai minimal 30
persen.
Pada satu titik nanti, seperti kata seorang ekonom, kita bisa mengalami kondisi seperti yang pernah dialami Argentina
dengan siklus utangnya. Jika itu terjadi, dampaknya tidak hanya ke APBN. Kebijakan ekonomi kita juga akan selalu didikte
pihak luar. Karena itu, tantangan pemimpin ke depan adalah bagaimana mengurai benang kusut utang ini.
Oleh: Sri Hartati Samhadi
Sumber: http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/03/05213771/perlu.keberanian.memutus.ketergantungan
Kumpulan esai, makalah, dan artikel dalam Bahasa Indonesia
|
Dunia Esai